Orator Demo Anarkis Tolak Omnibus Law di Batubara Dipersangkakan Pasal Pidana

orator aksi demo

topmetro.news – Simpang siur soal kabar hilangnya seorang aktifis selama sepekan lebih, akhirnya terjawab sudah. Keberadaan Arwan Syaputra alias ‘AS’ sang orator merangkap koordinator dalam aksi demo depan Gedung DPRD Batubara guna menolak UU (Undang-undang) Omnisbuslaw pada Senin 12 Oktober 2020 lalu, kini jelas, setelah pihak Polres Batubara menggelar press release, Kamis (22/10/2020).

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH membenarkan, bahwa personilnya memang sudah menangkap Arwan Syaputra. Penangkapan berlangsung depan Kampus Universitas Malikul Saleh. Atau lokasi persisnya Jalan Mensa Blang Pulo Muara 1, Kota Lhokseumawe, Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

Selanjutnya Kapolres menjelaskan, Arwan Syaputra terkena Pasal 14 Ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 terkait wabah penyakit dan atau Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina dan atau Pasal 160 – 212 – 214 – 216 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP-red)

Arwan Syaputra terkena pasal-pasal itu karena merupakan koodinator lapangan pada aksi demo yang berujung anarkis tersebut. Juga merangkap sebagai orator sewaktu melakukan demo, lalu kemudian menyebabkan kerusakan pada gedung DPRD. Berikut mengakibatkan terlukanya salah seorang perwira polisi, yaitu Kasat Sabhara Polres Batubara.

Tak Ada Mahasiswa Hilang

Kapolres juga menjelaskan tentang pemberitaan media sosial yang ramai menyebutkan soal hilangnya Arwan Syaputra, seorang mahasiswa Universitas Malikul Saleh, Lhokseumawe Aceh. Kapolres menegaskan, itu tidak benar adanya.

“Yang benar adalah Arwan Syaputra kena tangkap oleh Satuan Polisi Satreskrim Polres Batubara pada tanggal 20 Oktober 2020 pukul 15.30 WIB. Atau persisnya ketika yang bersangkutan berada di Cafe Mensa Kota Lhokseumawe Aceh,” terang Ikhwan.

“Jadi setelah selesai melakukan demo anarkis depan Gedung DPRD Kabupaten Batubara ia langsung berangkat melarikan diri ke kota tersebut, setelah terlebih dahulu mengetahui bahwa ia (Arwan Syaputra-red) telah masuk dalam daftar pencarian (DPO) personil Satuan Reskrim Polres Batubara,” ungkap Kapolres yang juga merupakan Pembina Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) Pusat itu.

Sementara Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang Gunanti SH MH menambahkan, terkait perkara ini masih mereka lakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam demo. “Oleh sebab itu, terhadap perkara ini akan terus kita telusuri guna mengungkap siapa dalang aksi anarkis oleh para pendemo saat itu,” tegas AKP Gunanti

reporter | Bima IS Pasaribu SH

Related posts

Leave a Comment